SpongeBob SquarePants

Selasa, 14 Juni 2016

CONTOH KASUS MALPRAKTEK ETIK DAN YURIDIS



CONTOH KASUS MALPRAKTEK ETIK DAN YURIDIS
(Angela Christine – 15150028)


Kasus Malpraktek Etik : “Remaja Aborsi Tewas Usai Disuntik Bidan”
Sumber : http://news.okezone.com/read/2008/05/18/1/110398/1/remaja-aborsi-tewas-usai-disuntik-bidan
Di muat ulang oleh: https://dessyandrian.wordpress.com/2014/02/24/15/

Minggu, 18 Mei 2008 20:00 wib
KEDIRI – Kasus aborsi yang berujung kematian terjadi Kediri. Novila Sutiana (21), warga Dusun Gegeran, Desa/Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur, tewas setelah berusaha menggugurkan janin yang dikandungnya. Ironisnya, korban tewas setelah disuntik obat perangang oleh bidan puskesmas.
Peristiwa nahas ini bermula ketika Novila diketahui mengandung seorang bayi hasil hubungannya dengan Santoso (38), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri. Sayangnya, janin yang dikandung tersebut bukan buah perkawinan yang sah, namun hasil hubungan gelap yang dilakukan Novila dan Santoso.
Santoso sendiri sebenarnya sudah menikah dengan Sarti. Namun karena sang istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong, Santoso kerap tinggal sendirian di rumahnya. Karena itulah ketika bertemu dengan Novila yang masih kerabat bibinya di Ponorogo, Santoso merasa menemukan pengganti istrinya. Ironisnya, hubungan tersebut berlanjut menjadi perselingkuhan hingga membuat Novila hamil 3 bulan.
Panik melihat kekasihnya hamil, Santoso memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut atas persetujuan Novila. Selanjutnya, keduanya mendatangi Endang Purwatiningsih (40), yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kediri. Keputusan itu diambil setelah Santoso mendengar informasi jika bidan Endang kerap menerima jasa pengguguran kandungan dengan cara suntik.
Pada mulanya Endang sempat menolak permintaan Santoso dan Novila dengan alasan keamanan. Namun akhirnya dia menyanggupi permintaan itu dengan imbalan Rp2.100.000. Kedua pasangan mesum tersebut menyetujui harga yang ditawarkan Endang setelah turun menjadi Rp2.000.000. Hari itu juga, bidan Endang yang diketahui bertugas di salah satu puskesmas di Kediri melakukan aborsi.
Metode yang dipergunakan Endang cukup sederhana. Ia menyuntikkan obat penahan rasa nyeri Oxytocin Duradril 1,5 cc yang dicampur dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin B12 ke tubuh Novila. Menurut pengakuan Endang, pasien yang disuntik obat tersebut akan mengalami kontraksi dan mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.
“Ia (bidan Endang) mengatakan jika efek kontraksi akan muncul 6 jam setelah disuntik. Hal itu sudah pernah dia lakukan kepada pasien lainnya,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro di kantornya, Minggu (18/5/2008). Celakanya, hanya berselang dua jam kemudian, Novila terlihat mengalami kontraksi hebat. Bahkan ketika sedang dibonceng dengan sepeda motor oleh Santoso menuju rumahnya, Novila terjatuh dan pingsan karena tidak kuat menahan rasa sakit. Apalagi organ intimnya terus mengelurkan darah.



Warga yang melihat peristiwa itu langsung melarikannya ke Puskemas Puncu. Namun karena kondisi korban yang kritis, dia dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas medis di ruang gawat darurat tak sanggup menyelamatkan Novila hingga meninggal dunia pada hari Sabtu pukul 23.00 WIB.
Petugas yang mendengar peristiwa itu langsung menginterogasi Santoso di rumah sakit. Setelah mengantongi alamat bidan yang melakukan aborsi, petugas membekuk Endang di rumahnya tanpa perlawanan. Di tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya, petugas menemukan sisa-sisa obat yang disuntikkan kepada korban. Saat ini Endang berikut Santoso diamankan di Mapolres Kediri karena dianggap menyebabkan kematian Novila.
Lamin (50), ayah Novila yang ditemui di RSUD Pare Kediri mengaku kaget dengan kehamilan yang dialami anaknya. Sebab selama ini Novila belum memiliki suami ataupun pacar. Karena itu ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, Endang diancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman itu masih diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992. Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama Endang membuka praktik aborsi tersebut.
(Hari Tri Wasono/Sindo/jri)
Kasus Malpraktek Yuridis :
Kasus dugaan malpraktek kembali terjadi. Di Jember Jawa Timur, seorang ibu muda mengalami luka robek di bagian anusnya, hingga tidak bisa buang air. Diduga korban yang kini harus buang air besar melalui organ kewanitannya, disebabkan kelalaian bidan yang masih magang di puskesmas setempat menangani persalinannya. Kini kasus dugaan malpraktek ini ditangani Dinas Kesehatan Kota Jember.
Kasus dugaan malpraktek ini dialami Ika Agustinawati, warga Desa Semboro Kidul, Kecamatan Semboro, Jember. Ibu muda berusia 22 tahun ini, menjadi korban dugaan malpraktek, usai menjalani proses persalinan anak pertamanya, Irza Praditya Akbar, yang kini berusia 1 bulan. Diduga karena kecerobohan bidan yang masih magang saat menolong persalinannya di Puskesmas Tanggul, Ika mengalami luka robek di bagian organ vital hingga ke bagian anus. Akibatnya, selain terus-terusan mengalami kesakitan, sejak sebulan lalu korban terpaksa buang kotoran melalui alat kelaminnya. 
Saat menjalani proses persalinan 3 Februari lalu, korban dibantu oleh beberapa bidan magang, atas pengawasan bidan puskesmas. Namun, salah seorang bidan magang diduga melakukan kesalahan saat menggunting dinding kemaluan korban. Terkait kasus ini pihak Puskesmas Tanggul saat ini belum memberikan keterangan resmi. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jember tengah menangani kasus ini. Jika terbukti terjadi malpraktek, Dinas Kesehatan berjanji akan menjatuhkan sanksi terhadap petugas persalinan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. (Tomy Iskandar/Sup) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar