CONTOH KASUS MALPRAKTEK ETIK DAN YURIDIS
(Angela
Christine – 15150028)
Sumber : http://news.okezone.com/read/2008/05/18/1/110398/1/remaja-aborsi-tewas-usai-disuntik-bidan
Di muat ulang oleh: https://dessyandrian.wordpress.com/2014/02/24/15/
Minggu, 18 Mei 2008 20:00 wib
KEDIRI – Kasus aborsi yang berujung kematian
terjadi Kediri. Novila Sutiana (21), warga Dusun Gegeran, Desa/Kecamatan
Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur, tewas setelah berusaha menggugurkan janin yang
dikandungnya. Ironisnya, korban tewas setelah disuntik obat perangang oleh
bidan puskesmas.
Peristiwa nahas ini bermula ketika Novila diketahui
mengandung seorang bayi hasil hubungannya dengan Santoso (38), warga Desa
Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri. Sayangnya, janin yang dikandung tersebut
bukan buah perkawinan yang sah, namun hasil hubungan gelap yang dilakukan
Novila dan Santoso.
Santoso sendiri sebenarnya sudah menikah dengan
Sarti. Namun karena sang istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di
Hongkong, Santoso kerap tinggal sendirian di rumahnya. Karena itulah ketika
bertemu dengan Novila yang masih kerabat bibinya di Ponorogo, Santoso merasa
menemukan pengganti istrinya. Ironisnya, hubungan tersebut berlanjut menjadi
perselingkuhan hingga membuat Novila hamil 3 bulan.
Panik melihat kekasihnya hamil, Santoso memutuskan
untuk menggugurkan janin tersebut atas persetujuan Novila. Selanjutnya,
keduanya mendatangi Endang Purwatiningsih (40), yang sehari-hari berprofesi
sebagai bidan di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kediri. Keputusan itu diambil
setelah Santoso mendengar informasi jika bidan Endang kerap menerima jasa
pengguguran kandungan dengan cara suntik.
Pada mulanya Endang sempat menolak permintaan
Santoso dan Novila dengan alasan keamanan. Namun akhirnya dia menyanggupi
permintaan itu dengan imbalan Rp2.100.000. Kedua pasangan mesum tersebut
menyetujui harga yang ditawarkan Endang setelah turun menjadi Rp2.000.000. Hari
itu juga, bidan Endang yang diketahui bertugas di salah satu puskesmas di
Kediri melakukan aborsi.
Metode yang dipergunakan Endang cukup sederhana. Ia
menyuntikkan obat penahan rasa nyeri Oxytocin Duradril 1,5 cc yang dicampur
dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin B12 ke tubuh Novila. Menurut pengakuan
Endang, pasien yang disuntik obat tersebut akan mengalami kontraksi dan
mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.
“Ia (bidan Endang) mengatakan jika efek kontraksi
akan muncul 6 jam setelah disuntik. Hal itu sudah pernah dia lakukan kepada
pasien lainnya,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro di
kantornya, Minggu (18/5/2008). Celakanya, hanya berselang dua jam kemudian,
Novila terlihat mengalami kontraksi hebat. Bahkan ketika sedang dibonceng
dengan sepeda motor oleh Santoso menuju rumahnya, Novila terjatuh dan pingsan
karena tidak kuat menahan rasa sakit. Apalagi organ intimnya terus mengelurkan
darah.
Warga yang melihat peristiwa itu langsung
melarikannya ke Puskemas Puncu. Namun karena kondisi korban yang kritis, dia
dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas medis di ruang gawat darurat
tak sanggup menyelamatkan Novila hingga meninggal dunia pada hari Sabtu pukul
23.00 WIB.
Petugas yang mendengar peristiwa itu langsung
menginterogasi Santoso di rumah sakit. Setelah mengantongi alamat bidan yang
melakukan aborsi, petugas membekuk Endang di rumahnya tanpa perlawanan. Di
tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya, petugas menemukan sisa-sisa obat
yang disuntikkan kepada korban. Saat ini Endang berikut Santoso diamankan di
Mapolres Kediri karena dianggap menyebabkan kematian Novila.
Lamin (50), ayah Novila yang ditemui di RSUD Pare
Kediri mengaku kaget dengan kehamilan yang dialami anaknya. Sebab selama ini
Novila belum memiliki suami ataupun pacar. Karena itu ia meminta kepada polisi
untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, Endang diancam dengan
pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman itu masih diperberat lagi mengingat
profesinya sebagai tenaga medis atau bidan. Selain itu, polisi juga menjeratnya
dengan UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992. Belum diketahui secara pasti sudah
berapa lama Endang membuka praktik aborsi tersebut.
(Hari Tri Wasono/Sindo/jri)
(Hari Tri Wasono/Sindo/jri)
Kasus Malpraktek Yuridis :
Dimuat
ulang oleh : http://bidanshop.blogspot.co.id/2014/02/dugaan-kasus-malpraktek-bidan-usai.html
Kasus dugaan malpraktek kembali terjadi. Di Jember
Jawa Timur, seorang ibu muda mengalami luka robek di bagian anusnya, hingga
tidak bisa buang air. Diduga korban yang kini harus buang air besar melalui
organ kewanitannya, disebabkan kelalaian bidan yang masih magang di puskesmas
setempat menangani persalinannya. Kini kasus dugaan malpraktek ini ditangani
Dinas Kesehatan Kota Jember.
Kasus dugaan malpraktek ini dialami Ika Agustinawati,
warga Desa Semboro Kidul, Kecamatan Semboro, Jember. Ibu muda berusia 22 tahun
ini, menjadi korban dugaan malpraktek, usai menjalani proses persalinan anak
pertamanya, Irza Praditya Akbar, yang kini berusia 1 bulan. Diduga karena
kecerobohan bidan yang masih magang saat menolong persalinannya di Puskesmas
Tanggul, Ika mengalami luka robek di bagian organ vital hingga ke bagian anus.
Akibatnya, selain terus-terusan mengalami kesakitan, sejak sebulan lalu korban
terpaksa buang kotoran melalui alat kelaminnya.
Saat menjalani proses persalinan 3 Februari lalu,
korban dibantu oleh beberapa bidan magang, atas pengawasan bidan puskesmas.
Namun, salah seorang bidan magang diduga melakukan kesalahan saat menggunting
dinding kemaluan korban. Terkait kasus ini pihak Puskesmas Tanggul saat ini
belum memberikan keterangan resmi. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jember
tengah menangani kasus ini. Jika terbukti terjadi malpraktek, Dinas Kesehatan
berjanji akan menjatuhkan sanksi terhadap petugas persalinan tersebut, sesuai
ketentuan yang berlaku. (Tomy Iskandar/Sup)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar